call 081325674434 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id
12 Jul 2023 08:30:18 165 Kali
Selasa 11 Juli 2023 bertempat di Aula Swadaya Lt. 2 Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rangkaian acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023.
Kabupaten Purworejo mengirimkan 3 perwakilan Desa untuk mengikuti kegiatan ini dan Desa Ngasinan menjadi salah satunya. Dua desa lainnya yaitu Desa Wonorejo Kulon Kecamatan Butuh, dan Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen. Diharapkan dari ketiga desa dapat menjadi percontohan desa lain karena dinilai sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memiliki website desa yang aktif dan terupdate.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bersama Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri 86 Desa dari 29 Kabupaten, baik secara luring ataupun daring.
Indra Ashoka Mahendrayana SE selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan sosialisasi Monev desa ini sekaligus menghimbau para perangkat desa untuk meningkatkan kekuatan desa, terutama perihal objek sengketa. Banyaknya masyarakat yang semakin kritis mengawasi keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penguatan PPID desa.
Pada tahun 2022 sebanyak 60 persen sengketa informasi di Komisi Informasi didominasi oleh desa. Oleh sebab itu, diharapkan desa dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik utamanya dalam penggunaan dana desa. "Semoga kita nanti kedepan terus menjadi provinsi yang selalu mengedepankan keterbukaan informasi untuk mencapai good government" harapnya.
Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Moh Saleh, ST MT, selaku Ketua DPRD Komisi A Jawa Tengah. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa. Ia juga mendukung terciptanya desa informatif, yaitu desa yang siap memberikan informasi terkait dengan belanja desa dan kebijakan-kebijakan yang diambil kepala desa.
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa desa merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka. Perlu adanya kolaborasi antara Dispermadesdukcapil dengan Komisi Informasi juga Inspektorat dengan Komisi Informasi, sehingga pemahaman soal keterbukaan informasi publik di tingkat desa semakin kuat dengan pertanggungjawaban yang semakin baik.
Sementara itu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah mengatakan, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan kigiatan ini untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintahan Desa. Selain itu juga untuk mendorong tersedianya Informasi publik desa yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi Desa 2023. Tahapan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui empat langkah, yaitu pengisian SAQ, verifikasi data, visitasi, dan penghargaan dalam KIP Award.
Untuk artikel ini
date_range 03 Maret 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Sekretaris Desa
date_range 18 April 2023 07:30:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan
date_range 18 Juli 2023 08:00:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan
date_range 05 Oktober 2023 09:00:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan