rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIP

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNAJI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDI

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • IRPAN

    Kadus VI

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

6

Tahun Ini

112

Tahun Lalu

752

Total
fingerprint
Ngasinan 1 dari 3 Desa di Purworejo Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

12 Jul 2023 08:30:18 330 Kali

Selasa 11 Juli 2023 bertempat di Aula Swadaya Lt. 2 Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah  Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rangkaian acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023.

Kabupaten Purworejo mengirimkan 3 perwakilan Desa untuk mengikuti kegiatan ini dan Desa Ngasinan menjadi salah satunya. Dua desa lainnya yaitu Desa Wonorejo Kulon Kecamatan Butuh, dan Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen. Diharapkan dari ketiga desa dapat menjadi percontohan desa lain karena dinilai sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memiliki website desa yang aktif dan terupdate.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bersama Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah itu dihadiri 86 Desa dari 29 Kabupaten, baik secara luring ataupun daring.

Indra Ashoka Mahendrayana SE selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membuka kegiatan sosialisasi Monev desa ini sekaligus menghimbau para perangkat desa untuk meningkatkan kekuatan desa, terutama perihal objek sengketa. Banyaknya masyarakat yang semakin kritis mengawasi keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penguatan PPID desa.

Pada tahun 2022 sebanyak 60 persen sengketa informasi di Komisi Informasi didominasi oleh desa. Oleh sebab itu, diharapkan desa dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik utamanya dalam penggunaan dana desa. "Semoga kita nanti kedepan terus menjadi provinsi yang selalu mengedepankan keterbukaan informasi untuk mencapai good government" harapnya.

Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Moh Saleh, ST MT, selaku Ketua DPRD Komisi A Jawa Tengah. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa. Ia juga mendukung terciptanya desa informatif, yaitu desa yang siap memberikan informasi terkait dengan belanja desa dan kebijakan-kebijakan yang diambil kepala desa.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa desa merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka. Perlu adanya kolaborasi antara Dispermadesdukcapil dengan Komisi Informasi juga Inspektorat dengan Komisi Informasi, sehingga pemahaman soal keterbukaan informasi publik di tingkat desa semakin kuat dengan pertanggungjawaban yang semakin baik.

Sementara itu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos selaku Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah mengatakan, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuan kigiatan ini untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Pemerintahan Desa. Selain itu juga untuk mendorong tersedianya Informasi publik desa yang sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi Desa 2023. Tahapan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui empat langkah, yaitu pengisian SAQ, verifikasi data, visitasi, dan penghargaan dalam KIP Award.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

contacts Media Sosial