rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

call 085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

  • JOKO ISKANDAR

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

  • SUHARNO

    Kadus I

  • SURIP

    Kadus II

  • SUNAJI

    Kadus III

  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

  • MARDI

    Kadus V

  • IRPAN

    Kadus VI

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
fingerprint
Profil PPID Desa Ngasinan

26 Jan 2023 09:01:14 170 Kali

PPID Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dimana PPID Desa berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai Pasal 7 yaitu Keterbukaan Informasi Publik dimana Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal  ini Desa termasuk dalam kategori Badan Publik, sehingga perlu untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.


Desa termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling bawah. Maka desa berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. Jika PPID sudah dibentuk desa harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan desa terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi bisa disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. PPID di level desa yang menjabat adalah Sekertaris Desa  dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten  Purworejo telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Sehingga dengan keberadaan PPID Desa maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial