rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

call 085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

  • JOKO ISKANDAR

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

  • SUHARNO

    Kadus I

  • SURIP

    Kadus II

  • SUNAJI

    Kadus III

  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

  • MARDI

    Kadus V

  • IRPAN

    Kadus VI

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
fingerprint
Tugas dan Wewenang Kepala Desa

17 Nov 2018 12:19:49 213 Kali

TUGAS:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


FUNGSI:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
  5. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.


WEWENANG:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APBDesa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial