You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngasinan Desa Ngasinan Kec. Bener, Kab. Purworejo
Sekilas info Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.

Tupoksi Perangkat Desa

Administrator 17 November 2018 Dibaca 821 Kali

SEKRETARIS DESA

TUGAS:
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan Desa.

FUNGSI:

  1. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:
    1. tata naskah;
    2. administrasi surat menyurat;
    3. arsip;
    4. ekspedisi;
    5. pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
    6. pengundangan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi:
    1. penataan administrasi perangkat Desa;
    2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
    3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
    4. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
    5. perjalanan dinas;
    6. melakukan urusan rumah tangga Desa;
    7. pelayanan umum;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi:
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan;
    4. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
    5. administrasi tunjangan dan operasional BPD;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan perencanaan, meliputi:
    1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa;
    2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
    3. menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    5. melakukan monitoring dan evaluasi program;
    6. menyusun rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  5. mengkoordinasikan pengelolaan buku-buku administrasi Desa; dan
  6. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Baca Juga

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

TUGAS:
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang tata usaha dan umum.

FUNGSI:

  1. melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:
    1. tata naskah;
    2. administrasi surat menyurat;
    3. arsip;
    4. ekspedisi.
  2. melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi:
    1. penataan administrasi perangkat Desa;
    2. penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
    3. penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
    4. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
    5. perjalanan dinas;
    6. melakukan urusan rumah tangga Desa;
    7. pelayanan umum;
  3. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  4. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

TUGAS:
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.

FUNGSI:

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. administrasi tunjangan dan operasional BPD.
  6. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

TUGAS:
Kepala Urusan Perencanaan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang Perencanaan.

FUNGSI:

  1. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  2. menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. menyusun Rencana APBDesa;
  4. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  5. melakukan monitoring dan evaluasi program;
  6. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  7. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  8. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS:
Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.

FUNGSI:

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  2. melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya;
  3. memfasilitasi kegiatan BPD;
  4. menyusun rancangan peraturan di Desa;
  5. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
  6. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  7. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  10. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  11. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

TUGAS:
Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan.

FUNGSI:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan
  2. pembangunan bidang kesehatan;
  3. melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya;
  4. melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  6. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

TUGAS:
Kepala Seksi Pelayanan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan.

FUNGSI:

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  4. melaksanakan pembinaan keagamaan;
  5. melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa.
  6. melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA DUSUN

TUGAS:
Kepala Dusun, mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya.

FUNGSI:

  1. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
  5. melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image