rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

call 081325674434 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

  • JOKO ISKANDAR

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

  • SUHARNO

    Kadus I

  • SURIP

    Kadus II

  • SUNAJI

    Kadus III

  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

  • MARDI

    Kadus V

  • IRPAN

    Kadus VI

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
fingerprint
Alur Permohonan Informasi

26 Jan 2023 10:07:22 97 Kali

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
     

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
    • Kelengkapan
      1. Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang di tampilkan di website;
      2. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari permohon informasi
    • Waktu
      • Pada hari dan jam kerja untuk pemohon infomasi secara langsung dan setiap saau untuk pemohon informasi secara tidak langsung
    • Output
      • Formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK)
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
    • Kelengkapan
      • Semua data-data pemohon informasi disimpan dalambentuk hardcopy dan atau softcopy
    • Waktu
      • Pada hari dan jam kerja untuk pemohon infomasi secara langsung dan setiap saau untuk pemohon informasi secara tidak langsung
    • Output
      • DIP yang telah tersusun dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  3. PPID meminta kepada komponen DIP yang atau Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat Daerah memberikan Perangkat informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
    • Kelengkapan
      • DIP yang telah ditetapkan oleh komponen atau Perangkat Daerah
    • Waktu
      • 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID
    • Output
      • DIP
  4. Memberikan informasi atau dokumen Informasi yang diminta oleh pemohon informasi atau yang telah menandatangani tanda Dokumen bukti penerimaan informasi atau yang dokumen.
    • Kelengkapan
      • Informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi
    • Waktu
      • Perpanjangan permohonan informasi adalah 7 (tujuh) hari kerja
    • Output
      • Informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi

Formulir Permohonan Informasi

153.11 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

account_circle Aparatur Desa

share Sinergi Program

contacts Info Media Sosial