Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 23, ditegaskan bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pada Pasal 1 ayat 3 dirumuskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
SETRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA NGASINAN
