call 081325674434 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id
17 Nov 2018 12:16:47 215 Kali
Dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 23, ditegaskan bahwa Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pada Pasal 1 ayat 3 dirumuskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
SETRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA NGASINAN
Untuk artikel ini
date_range 03 Maret 2023 08:30:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Sekretaris Desa
date_range 18 April 2023 07:30:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan
date_range 18 Juli 2023 08:00:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan
date_range 05 Oktober 2023 09:00:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Kaur Perencanaan