Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) bertugas:
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan;
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kabupaten Purworejo dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.