Kamis 24 Juni 2021 Pukul 10.00 WIB - Selesai Pemerintah Desa Ngasinan menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa.
Kepala Desa Ngasinan dalam kegiatan ini menyampikan bahwa terdapat kekosongan perangkat desa yang harus segera diisi agar kegiatan Pemerintahan di Desa Ngasinan dapat berjalan dengan lancar. Kemudian dalam hal pengisian perangkat desa ini perlu dibentuk tim pelaksana yang akan di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Adapun dari hasil musyawarah ini ditetapkan Ketua Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Ngasinan adalah Bapak Muh Muktafil Kirom, S.Pd.I., M.Pd.
Hadir Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bener Bapak Yulianto, menyampaikan bahwa Tim Pelaksana untuk memperhatikan tahapan-tahapan dengan cermat agar pengisian perangkat desa ini dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan calon-calon terbaik.
Dalam kesempatan ini juga Bapak Yulianto menyampaikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon pendaftar, diantaranya:
Persyaratan Umum:
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
- foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
- foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
- surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuat oleh Kepala Desa;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
- Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
- Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD.
Persyaratan Khusus:
- Ijazah atau sertifikat pendidikan komputer;
- Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjadi Perangkat Desa;