Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa atau PDRD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Perbup ini terbit untuk penyesuaian dengan terjadinya perkembangan dan kebutuhan dalam pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun Bagian dari Hasil PDRD yang diterima oleh Desa dapat dipergunakan untuk membiayai di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan Desa, masyarakat Desa, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.