call 081325674434| mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id
26 Sep 2020 11:34:18 82 Kali
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa atau PDRD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Perbup ini terbit untuk penyesuaian dengan terjadinya perkembangan dan kebutuhan dalam pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun Bagian dari Hasil PDRD yang diterima oleh Desa dapat dipergunakan untuk membiayai di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan Desa, masyarakat Desa, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
Untuk artikel ini
date_range 13 September 2019 09:00:00
place Lokasi : Balai Desa Ngasinan
account_circle Koordinator : M. Hamron Rosadi
date_range 31 Januari 2019 07:00:00
place Lokasi : Balai Desa Ngasinan
account_circle Koordinator : Muh Muktafil Kirom
date_range 16 September 2019 10:00:00
place Lokasi : Kecamatan Bener
account_circle Koordinator : Pendamping Desa
date_range 23 Juli 2020 09:00:00
place Lokasi : Balai Desa Ngasinan
account_circle Koordinator : Sujiyanto
date_range 19 April 2022 09:00:00
place Lokasi : Balai Pertemuan Masyarakat
account_circle Koordinator : Sujiyanto