rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIP

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNAJI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDI

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • IRPAN

    Kadus VI

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

6

Tahun Ini

112

Tahun Lalu

752

Total
fingerprint
Kegiatan Validasi Data Usulan PBI JKN Tahun 2020 di Desa Ngasinan

01 Sep 2020 15:37:11 137 Kali

Guna memastikan kebenaran data usulan PBI JKN dilaksanakan Kegiatan Validasi Data Usulan PBI JKN Tahun 2020 di Desa Ngasinan yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020 mulai jam 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Ngasinan.

Kegiatan di hadiri tim dari Kecamatan Bener yang di koordinatori oleh Bapak Adi Saptono Kasi Trantip Kecamatan Bener beserta Pendamping Desa Pipin Purnami dan Pendamping PKH Ibu Sutriyani. Adapaun kegiatan Validasi data di lakukan bersama-sama Sekretaris Desa dan 6 Kepala Dusun di Desa Ngasinan.

Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima anggota rumah tangga harus memenuhi minimal 5 dari 11 indikator keluarga miskin. Indikator tersebut adalah:

  1. pengeluaran setiap anggota rumah tangga dengan jumlah pengeluaran rata-rata perbulan paling banyak sebesar Rp.235.491,- (dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
  2. terdapat anggota rumah tangga yang menderita penyakit kronis dan atau khusus;
  3. luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 (delapan meter persegi) per orang;
  4. jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
  5. jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayuberkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
  6. tidak memiliki fasilitas buang air besar keluarga/bersama dengan rumah tangga lain;
  7. sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
  8. sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan;
  9. bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;
  10. pendidikan kepala rumah tangga paling tinggi tamat Sekolah Dasar; dan/ atau
  11. tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai paling banyakRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dalam kegiatan ini data yang di validasi sejumlah 777 dengan rincian 113 data anggota rumah tangga dari Dusun Pesanggrahan, 133 data dari Dusuk Kedondong, 145 data dari Dusun Banaran, 236 data dari Dusun Jumbleng, 108 data dari Dusun Krajan dan 42 data dari Dusun Pencar.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

contacts Media Sosial