Guna memastikan kebenaran data usulan PBI JKN dilaksanakan Kegiatan Validasi Data Usulan PBI JKN Tahun 2020 di Desa Ngasinan yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020 mulai jam 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Ngasinan.
Kegiatan di hadiri tim dari Kecamatan Bener yang di koordinatori oleh Bapak Adi Saptono Kasi Trantip Kecamatan Bener beserta Pendamping Desa Pipin Purnami dan Pendamping PKH Ibu Sutriyani. Adapaun kegiatan Validasi data di lakukan bersama-sama Sekretaris Desa dan 6 Kepala Dusun di Desa Ngasinan.
Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima anggota rumah tangga harus memenuhi minimal 5 dari 11 indikator keluarga miskin. Indikator tersebut adalah:
- pengeluaran setiap anggota rumah tangga dengan jumlah pengeluaran rata-rata perbulan paling banyak sebesar Rp.235.491,- (dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
- terdapat anggota rumah tangga yang menderita penyakit kronis dan atau khusus;
- luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 (delapan meter persegi) per orang;
- jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
- jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayuberkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
- tidak memiliki fasilitas buang air besar keluarga/bersama dengan rumah tangga lain;
- sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
- sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan;
- bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;
- pendidikan kepala rumah tangga paling tinggi tamat Sekolah Dasar; dan/ atau
- tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai paling banyakRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dalam kegiatan ini data yang di validasi sejumlah 777 dengan rincian 113 data anggota rumah tangga dari Dusun Pesanggrahan, 133 data dari Dusuk Kedondong, 145 data dari Dusun Banaran, 236 data dari Dusun Jumbleng, 108 data dari Dusun Krajan dan 42 data dari Dusun Pencar.