rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIP

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNAJI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDI

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • IRPAN

    Kadus VI

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

6

Tahun Ini

112

Tahun Lalu

752

Total
fingerprint
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 sebagai Pedoman Permohonan Dana Desa Tahap 3

06 Okt 2020 13:51:52 303 Kali

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Pedoman Permohonan Dana Desa Tahap 3.

Adapun dalam Peraturan Bupati ini permohonan penyaluran Dana Desa tahap III dilampiri dokumen sbagai berikut:

  1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab atas penggunaan Dana Desa tahap III dari Kepala Desa bermeterai cukup; dan
  3. Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa tahun anggaran berkenaan, apabila ada perubahan.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2020

7.52 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

contacts Media Sosial