You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ngasinan Desa Ngasinan Kec. Bener, Kab. Purworejo
Sekilas info Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.

Penjaringan Perangkat Desa

Administrator 17 September 2019 Dibaca 279 Kali
Penjaringan Perangkat Desa

BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MEMAJUKAN DESA NGASINAN

Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa
Ngasinan, akan dilakukan pengisian Perangkat Desa Ngasinan dengan ketentuan sebagai berikut:

PENDAFTARAN 17 - 27 SEPTEMBER 2019


FORMASI/JABATAN YANG DIBUTUHKAN:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SYARAT:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. warga Negara Republik Indonesia;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. Mahir Komputer (Bersertifikat);
  6. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. sehat jasmani dan rohani;
  10. berkelakuan baik;
  11. mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
  12. mendapatkan izin dari Ketua BPD dan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
  13. bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.

Kirim CV dan Surat Lamaran ke Sekretariat Panitia Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa
Alamat: Kantor Pemerintah Desa Ngasinan, Kedondong RT 002 RW 02 Ds. Ngasinan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image