BERGABUNG BERSAMA KAMI UNTUK MEMAJUKAN DESA NGASINAN
Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa
Ngasinan, akan dilakukan pengisian Perangkat Desa Ngasinan dengan ketentuan sebagai berikut:
PENDAFTARAN 17 - 27 SEPTEMBER 2019
FORMASI/JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
SYARAT:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga Negara Republik Indonesia;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Mahir Komputer (Bersertifikat);
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
- mendapatkan izin dari Ketua BPD dan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
- bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
Kirim CV dan Surat Lamaran ke Sekretariat Panitia Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa
Alamat: Kantor Pemerintah Desa Ngasinan, Kedondong RT 002 RW 02 Ds. Ngasinan