rss_feed

Desa Ngasinan

Kedondong RT 02 Ngasinan, Bener, Purworejo
Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 54183

085183173228 mail_outline ngasinan.bener@purworejokab.go.id

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • M. HAMRON ROSADI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANTOKO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • BENY ANGGA SUBIYANTO

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDRIAWAN

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • TURIJAN

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO BUDI SISWANTO

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUJIYANTO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIP

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNAJI

    Kadus III

    Tidak Ada di Kantor
  • SLAMET RIYADI

    Kadus IV

    Tidak Ada di Kantor
  • MARDI

    Kadus V

    Tidak Ada di Kantor
  • IRPAN

    Kadus VI

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Portal Resmi Sistem Informasi Desa Ngasinan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Mari sadar administrasi kependudukan, silahkan ajukan permohonan PIN untuk Layanan Mandiri untuk mengecek data kependudukan anda, cukup kirimkan NIK dan Nama Gadis Ibu Kandung anda.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

1

Hari Ini

0

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

7

Tahun Ini

112

Tahun Lalu

753

Total
fingerprint
Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa

13 Sep 2019 10:47:01 1.454 Kali

Pada hari ini Jumat, 13 September 2019 Pemerintah Desa Ngasinan bersama-sama dengan BPD dan dengan arahan langsung dari Bapak Camat Bener Agus Widiyanto, M.Si, S.IP melaksanakan musyrawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Ngasinan mengatakan bahwa di Desa Ngasinan terdapat kekosongan jabatan untuk Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Desa Ngasinan maka pada tahun ini akan segera di buka pendaftaran untuk jabatan tersebut.

Bapak Camat Bener menyampaikan bahwa Informasi ini harus disebarkan seluas-luasnya karena setiap WNI boleh mendaftar dengan ketentuan bersedia berdomisili di desa bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa. Ketentuan lainnya adalah pendidikan minimal SMA/Sederajat berusia 20 - 42 tahun. Disampaikan juga beberapa persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk jabatan Kepala Urusan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
  4. foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
  5. foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
  7. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum
    tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
  8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
  10. surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
  11. Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
  12. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermeterai cukup.

Sedangkan persyaratan khusus adalah Ijasah atau Sertifikat Pendidikan Komputer.

Dalam musyawarah dan di setujui oleh BPD Desa Ngasinan yang diketuai oleh Bapak Sandi Purnomo, berhasil dibentuk Panitia Pelaksana dengan Ketua Bapak Samijan, S.Pd dengan Sekratris Bapak Antoko, S.Pd.I dan anggota lainnya yaitu Bapak Sujiyanto, Bapak Turijan dan Slamet Riyadi.

Dan selanjutnya sesuai arahan Bapak Camat Panitia Pelaksana membentuk Tim Seleksi dengan anggota Ibu Purwati Puji Hastuti, S.Pd, Ibu Daryati, S.Pd dan Ibu Kun Munajiyah, S.Pd

Sebelum acara ditutup Bapak Camat Bener menyampaikan agar Panitia Pelaksana segera menyusun Jadwal Kegiatan.

chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Widya

    14 September 2019 03:07:28

    Terima kasih infonya
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

event Agenda


  • Belum ada agenda

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

contacts Media Sosial