Pada hari ini Jumat, 13 September 2019 Pemerintah Desa Ngasinan bersama-sama dengan BPD dan dengan arahan langsung dari Bapak Camat Bener Agus Widiyanto, M.Si, S.IP melaksanakan musyrawarah Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa.
Dalam sambutannya Kepala Desa Ngasinan mengatakan bahwa di Desa Ngasinan terdapat kekosongan jabatan untuk Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Desa Ngasinan maka pada tahun ini akan segera di buka pendaftaran untuk jabatan tersebut.
Bapak Camat Bener menyampaikan bahwa Informasi ini harus disebarkan seluas-luasnya karena setiap WNI boleh mendaftar dengan ketentuan bersedia berdomisili di desa bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa. Ketentuan lainnya adalah pendidikan minimal SMA/Sederajat berusia 20 - 42 tahun. Disampaikan juga beberapa persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk jabatan Kepala Urusan diantaranya adalah sebagai berikut:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
- foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
- foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum
tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
- surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD;
- Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD; dan
- surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermeterai cukup.
Sedangkan persyaratan khusus adalah Ijasah atau Sertifikat Pendidikan Komputer.
Dalam musyawarah dan di setujui oleh BPD Desa Ngasinan yang diketuai oleh Bapak Sandi Purnomo, berhasil dibentuk Panitia Pelaksana dengan Ketua Bapak Samijan, S.Pd dengan Sekratris Bapak Antoko, S.Pd.I dan anggota lainnya yaitu Bapak Sujiyanto, Bapak Turijan dan Slamet Riyadi.
Dan selanjutnya sesuai arahan Bapak Camat Panitia Pelaksana membentuk Tim Seleksi dengan anggota Ibu Purwati Puji Hastuti, S.Pd, Ibu Daryati, S.Pd dan Ibu Kun Munajiyah, S.Pd
Sebelum acara ditutup Bapak Camat Bener menyampaikan agar Panitia Pelaksana segera menyusun Jadwal Kegiatan.